Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Parigi adalah sebagai berikut:
A. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka:
· Tetap tenang.
· Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat.
· Putar nomor keadaan darurat.
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka:
· SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
· HINDARI : Kepanikan.
· IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
· MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
· JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain.
· PERGI : Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN : Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
- Sekretaris Mahkamah Agung Melantik Pejabat Eselon 2 Lingkungan Mahkamah Agung
- KPT Tanjung Karang: Pelayanan E-Court Menjangkau Pelosok
- Ketua Mahkamah Agung RI Teken Loi Dengan Majelis Al A'la Lil Qadha Bahrain
- Sekretaris Mahkamah Agung Menjadi Pembina Upacara Hut Kopri Ke 47
- Mahkamah Agung RI Berpartisipasi Dalam Dialog Yudisial Regional Asia Tenggara 2018
- Awali Tahun 2019, Dirjen Badilag Lakukan Pembinaan Internal
- Beri Perlindungan Hukum Bagi WNI, MA Laksanakan Sidang Penetapan Nikah Di Sabah Malaysia
- Dr. H. Hasbi Hasan Resmi Dilantik Sebagai Hakim Tinggi PTA Palu
- Validitas Imput dan Update Data Pada Aplikasi SIKEP/Aplikasi Backup Sikep (ABS)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP Tanggal 07 Desember 2018